BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan. Masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia
berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran,
keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan
pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan
moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati
diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang
mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi
sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis,
tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga
lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu
lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran
keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi,
internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang
hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang
juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah
penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap
aspek
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian manusia?
2.
Apa pengertian etika?
3.
Apa pengertian moral?
4.
Apa pengertian agama?
5.
Apa pngertian hukum?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Manusia
Manusia
itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup
bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap manusia mempunyai
keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya.
Kumpulan
atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain
dinamakan “masyarakat”
Orang
yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan dalam melakukan
perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau pengampunya.
Sedangkan penyelesaian hutang piutang orang yang dinyatakan pailit dilakukan
oleh Balai Harta Peninggalan.
Sebagai
negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap
undang-undang artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh
undang-undang.
B. Etika
Etika
(Etimologik), berasala dari kata Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan
atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang baru, etika dijelaskan dengan
membedakan tiga arti: 1) Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak. 3) nilai mengenai dasar dan salah yang di anut suatu golongan atau
masyarakat.
Dengan
demikian kita sampai pada tiga arti berikut: Pertama, kata etika bisa dipakai
dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku. Kedua, etika berarti
juga kumpulan asas atau nilai moral. Ketiga, etika mempunyai arti lagi ilmu
tentang baik dan buruk.
Objek
etika (menurut Franz Von Magnis) adalah pernyataan moral. Apabila diperiksa
segala macam moral, pada dasarnya hanya dua macam: pernyataan tentang tindakan
manusia dan pernyataan tentang manusia sendiri atau tentang unsur-unsur pribadi
manusia seperti maksud dan watak.
C. Moral
Moral
berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti
adat atau cara hidup.
Moralitas
(dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan
moral. Hanya ada nada lebih abstrak. Kita berbicara tentang moralitas suatu
perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya,. Moralitas
adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik
dan buruk.
1.
Moral dan agama
Tidak
bisa disangkal, agama mempunyai hubungan erat dengan moral. Setiap agama
mengandung suatu ajaran moral. Ajaran moral yang terpendam dalam suatu agama
dapat dipelajari secara kritis, metodis, dan sistematis dengan tetap tinggal
dalam konteks agama itu.
Ajaran
moral yang terkandung dalam suatu agama meliputi dua macam peraturan. Di satu
pihak ada macam-macam peraturan yang kadang-kadang agak mendetail tentang
makanan yang haram, puasa, ibadat, dan sebagainya. Peraturan seperti itu sering
berbeda dengan agama yang berlain-lainan. Di lain pihak ada peraturan etis
lebih umum yang melampaui kepentingan agama tertentu saja, seperti: jangan
membunuh, jangan berdusta, jangan berzina, jangan mencuri.
Bila
agama berbicara tentang topik-topik etis, pada umumnya ia berkhotbah, artinya
ia berusaha memberikan motivasi serta inspirasi, supaya umatnya mematuhi
nilai-nilai dan norma-norma yang sudah diterimanya berdasarkan iman.
2.
Moral dan hukum.
Sebagaimana
terdapat hubungan erat antara moral dan agama, demikian juga antara moral dan
hukum. Kita mulai saja dengan memandang hubungan ini dari segi hukum. Hukum
membutuhkan moral. Dalam kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah Quid leges sine
moribus?” Apa artinya undang-undang jika tidak disertai dengan moralitas?”Hukum
tidak berarti banyak, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas,
hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya.
Karena itu hukum selalu diatur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga
membutuhkan hukum. Moral akan mengawang-awang saja, kalau tidak diungkapkan dan
dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak
sosial dan moralitas.
Etika
dan moral sama artinya, tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit
perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai,
sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
D. Agama
Agama
[Sanskerta, a = tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau; atau adanya
keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio
[dari religere, Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan
saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau
memulihkan hubungannya dengan Ilahi.
Dari
sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam
diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu [yang supra natural]
dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu
sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat; sistem sosial yang dibuat manusia
[pendiri atau pengajar utama agama] untuk berbhakti dan menyembah Ilahi. Sistem
sosial tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang langsung
datang dari Ilahi agar manusia mentaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut
mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat difungsikan untuk mencapai atau
memperoleh keselamatan [dalam arti seluas-luasnya] secara pribadi dan
masyarakat.
Dari
sudut kebudayaan, agama adalah salah satu hasil budaya. Artinya, manusia
membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan dan perkembangan budaya serta
peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk penyembahan kepada Ilahi
[misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan lain-lain] merupakan
unsur-unsur kebudayaan. Dengan demikian, jika manusia mengalami kemajuan,
perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun mengalami
hal yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ritus, nyanyian, cara
penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu diadaptasi sesuai
dengan sikon dan perubahan sosio-kultural masyarakat.
Sedangkan
kaum agamawan berpendapat bahwa agama diturunkan TUHAN Allah kepada manusia.
Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama agar manusia
menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang berpendapat bahwa agama
adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN Allah yang telah mengasihinya.
Dan masih banyak lagi pandangan tentang agama, misalnya,
1.
Agama ialah [sikon manusia yang] percaya adanya TUHAN, dewa, Ilahi; dan manusia
yang percaya tersebut, menyembah serta berbhakti kepada-Nya, serta melaksanakan
berbagai macam atau bentuk kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut
2.
Agama adalah cara-cara penyembahan yang dilakukan manusia terhadap sesuatu Yang
Dipercayai berkuasa terhadap hidup dan kehidupan serta alam semesta; cara-cara
tersebut bervariasi sesuai dengan sikon hidup dan kehidupan masyarakat yang
menganutnya atau penganutnya
3.
Agama ialah percaya adanya TUHAN Yang Maha Esa dan hukum-hukum-Nya. Hukum-hukum
TUHAN tersebut diwahyukan kepada manusia melalui utusan-utusan-Nya;
utusan-utusan itu adalah orang-orang yang dipilih secara khusus oleh TUHAN
sebagai pembawa agama.
AgAma
dan semua peraturan serta hukum-hukum keagamaan diturunkan TUHAN [kepada
manusia] untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat
Jadi,
secara umum, agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi
[yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan
kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus
[secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.
Secara
khusus, agama adalah tanggapan manusia terhadap penyataan TUHAN Allah. Dalam
keterbatasannya, manusia tidak mampu mengenal TUHAN Allah, maka Ia menyatakan
Diri-Nya dengan berbagai cara agar mereka mengenal dan menyembah-Nya. Jadi,
agama datang dari manusia, bukan TUHAN Allah. Makna yang khusus inilah yang
merupakan pemahaman iman Kristen mengenai Agama.
E. Hukum
Sebagaimana
didefinisikan dalam oxford english dictionary, hukum adalah kumpulan aturan,
baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu
negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai
subjeknya.
Hukum
ada (baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku untuk
ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Pada
dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi
masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi
masyarakat.
Istilah
–istilah dan pengertian dalam ilmu hukum:
1.
Subjek hukum
Istilah
subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of
subject (Inggris). Secara umum rectsubject diartikan sebagai pendukung hak dan
kewajiban yaitu manusia dan badan hukum.
Subject
hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,
khususnya hukum keperdataan karena subject hukum tersebut yang dapat mempunyai
wewenang hukum.
2.
Objek hukum
Selain
subjek hukum, dikenal objek hukum sebagai lawan dari subjek hukum. Objek hukum
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum)
dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu
dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Objek
hukum biasanya disebut juga dengan benda atau segala sesuatu yang dibendakan.
Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau
menjadi objek hak milik (Pasal 499 BW).
Oleh
karena itu yang dimaksud dengan benda menurut undang-undang hanyalah segala
sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki orang. Maka segala sesuatu
yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda (menurut BW)
seperti bulan, matahari, bintang, laut, dan lain-lain.
3.
Lembaga hukum
Lembaga
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa
persamaan atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh karena itu ada
humpinan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan “ lembaga
hukum perkawinan” himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perceraian
dinamakan “lembaga hukum perceraian”, demikian seterusnya. Dengan demikian dalam
hukum positif terdapat banyak sekali lembaga-lembaga hukum itu seperti lembaga
hukum jual beli, tukar menukar, dan sebagainya, yang tidak hanya diatur dalam
hukum perdata barat, melainkan terdapat dalam hukum adat maupun hukum islam.
4.
Asas hukum
Untuk
membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas
hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat.
Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar
belakang dari peraturan hukum yang kongkrit ( hukum positif ).
Asas-asas
hukum yang diperlukan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan. Dapat
dibedakan ke dalam:
a.
Asas hukum yang menentukan politik hukum.
b.
Asas hukum yang menyangkut proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
c.
Asas hukum yang menyangkut aspek-aspek formal/struktural/organisatoris/dari
tata hukum nasional.
d.
Asas hukum yang menentukan ciri dan jiwa tata hukum nasional.
e.
Asas hukum yang menyangkut substansi peraturan perundang-undangan.
Beberapa
macam asas hukum nasional dijelaskan sebagai berikut: asas manfaat, asas usaha
bersama dan kekeluargaan, asas demokrasi, asas adil dan merata, asas
perikehidupan dalam keseimbangan, asas kesadaran hukum, asas kepercayaan pada
diri sendiri.
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling
berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari,
menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar
terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
Manusia adalah individu yg terdiri dari jasad dan roh dan
makhluk yang paling sempurna, paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah
di permukaan bumi.
Nilai adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan,
dicita-citakan dan dianggap pentong oleh seluruh manusia sebagai anggota
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas,
dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga
atau berguna bagi kehidupan manusia
Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup
bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap manusia mempunyai
keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya.
Etika
(Etimologik), berasala dari kata Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan
atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang baru, etika dijelaskan dengan
membedakan tiga arti: 1) Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulMoral berasal dari kata latin “Mos” yang
dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup.
Moralitas
(dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan
moral. Hanya ada nada lebih abstrak. Kita berbicara tentang moralitas suatu
perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya,. Moralitas
adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik
dan burukan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3) nilai mengenai
dasar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat
Kumpulan
atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain
dinamakan “masyarakat”.
agama
adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai dapat
memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia];
upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus [secara pribadi dan bersama]
yang ditujukan kepada Ilahi.
hukum
adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari
kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai
anggota atau sebagai subjeknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Zubair,
Charris. 1995. Kuliah Etika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Poedjawiyatna.
2003. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Rineka Cipta.
Bertens.
Etika. 1994. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tutik,
Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Held,
Virginia. 1991. Etika Moral. Jakarta: Erlangga