Jumat, 08 Mei 2015

ETIKA MANUSIA TERHADAP HUKUM, AGAMA DAN MORAL




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral tidak  hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian manusia?
2. Apa pengertian etika?
3. Apa pengertian moral?
4. Apa pengertian agama?
5. Apa pngertian hukum?





BAB II
PEMBAHASAN



A. Manusia
Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya.
Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain dinamakan “masyarakat”
Orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan dalam melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau pengampunya. Sedangkan penyelesaian hutang piutang orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan.
Sebagai negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.






B. Etika

Etika (Etimologik), berasala dari kata Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang baru, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti: 1) Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3) nilai mengenai dasar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat.
Dengan demikian kita sampai pada tiga arti berikut: Pertama, kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku. Kedua, etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral. Ketiga, etika mempunyai arti lagi ilmu tentang baik dan buruk.
Objek etika (menurut Franz Von Magnis) adalah pernyataan moral. Apabila diperiksa segala macam moral, pada dasarnya hanya dua macam: pernyataan tentang tindakan manusia dan pernyataan tentang manusia sendiri atau tentang unsur-unsur pribadi manusia seperti maksud dan watak.

C. Moral        

Moral berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup.
Moralitas (dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan moral. Hanya ada nada lebih abstrak. Kita berbicara tentang moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya,. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
1. Moral dan agama
Tidak bisa disangkal, agama mempunyai hubungan erat dengan moral. Setiap agama mengandung suatu ajaran moral. Ajaran moral yang terpendam dalam suatu agama dapat dipelajari secara kritis, metodis, dan sistematis dengan tetap tinggal dalam konteks agama itu.
Ajaran moral yang terkandung dalam suatu agama meliputi dua macam peraturan. Di satu pihak ada macam-macam peraturan yang kadang-kadang agak mendetail tentang makanan yang haram, puasa, ibadat, dan sebagainya. Peraturan seperti itu sering berbeda dengan agama yang berlain-lainan. Di lain pihak ada peraturan etis lebih umum yang melampaui kepentingan agama tertentu saja, seperti: jangan membunuh, jangan berdusta, jangan berzina, jangan mencuri.
Bila agama berbicara tentang topik-topik etis, pada umumnya ia berkhotbah, artinya ia berusaha memberikan motivasi serta inspirasi, supaya umatnya mematuhi nilai-nilai dan norma-norma yang sudah diterimanya berdasarkan iman.
2. Moral dan hukum.
Sebagaimana terdapat hubungan erat antara moral dan agama, demikian juga antara moral dan hukum. Kita mulai saja dengan memandang hubungan ini dari segi hukum. Hukum membutuhkan moral. Dalam kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah Quid leges sine moribus?” Apa artinya undang-undang jika tidak disertai dengan moralitas?”Hukum tidak berarti banyak, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu hukum selalu diatur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral akan mengawang-awang saja, kalau tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak sosial dan moralitas.
Etika dan moral sama artinya, tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.

D. Agama

Agama [Sanskerta, a = tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio [dari religere, Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.
Dari sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu [yang supra natural] dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat; sistem sosial yang dibuat manusia [pendiri atau pengajar utama agama] untuk berbhakti dan menyembah Ilahi. Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia mentaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan [dalam arti seluas-luasnya] secara pribadi dan masyarakat.

Dari sudut kebudayaan, agama adalah salah satu hasil budaya. Artinya, manusia membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan dan perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk penyembahan kepada Ilahi [misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan lain-lain] merupakan unsur-unsur kebudayaan. Dengan demikian, jika manusia mengalami kemajuan, perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun mengalami hal yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ritus, nyanyian, cara penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu diadaptasi sesuai dengan sikon dan perubahan sosio-kultural masyarakat.

Sedangkan kaum agamawan berpendapat bahwa agama diturunkan TUHAN Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama agar manusia menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang berpendapat bahwa agama adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN Allah yang telah mengasihinya. Dan masih banyak lagi pandangan tentang agama, misalnya,
1. Agama ialah [sikon manusia yang] percaya adanya TUHAN, dewa, Ilahi; dan manusia yang percaya tersebut, menyembah serta berbhakti kepada-Nya, serta melaksanakan berbagai macam atau bentuk kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut
2. Agama adalah cara-cara penyembahan yang dilakukan manusia terhadap sesuatu Yang Dipercayai berkuasa terhadap hidup dan kehidupan serta alam semesta; cara-cara tersebut bervariasi sesuai dengan sikon hidup dan kehidupan masyarakat yang menganutnya atau penganutnya
3. Agama ialah percaya adanya TUHAN Yang Maha Esa dan hukum-hukum-Nya. Hukum-hukum TUHAN tersebut diwahyukan kepada manusia melalui utusan-utusan-Nya; utusan-utusan itu adalah orang-orang yang dipilih secara khusus oleh TUHAN sebagai pembawa agama.
AgAma dan semua peraturan serta hukum-hukum keagamaan diturunkan TUHAN [kepada manusia] untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat
Jadi, secara umum, agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus [secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.
Secara khusus, agama adalah tanggapan manusia terhadap penyataan TUHAN Allah. Dalam keterbatasannya, manusia tidak mampu mengenal TUHAN Allah, maka Ia menyatakan Diri-Nya dengan berbagai cara agar mereka mengenal dan menyembah-Nya. Jadi, agama datang dari manusia, bukan TUHAN Allah. Makna yang khusus inilah yang merupakan pemahaman iman Kristen mengenai Agama.

E. Hukum     

Sebagaimana didefinisikan dalam oxford english dictionary, hukum adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya.
Hukum ada (baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.
Istilah –istilah dan pengertian dalam ilmu hukum:
1.                  Subjek hukum
Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject (Inggris). Secara umum rectsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum.
Subject hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subject hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum.
2. Objek hukum
Selain subjek hukum, dikenal objek hukum sebagai lawan dari subjek hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Objek hukum biasanya disebut juga dengan benda atau segala sesuatu yang dibendakan. Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau menjadi objek hak milik (Pasal 499 BW).
Oleh karena itu yang dimaksud dengan benda menurut undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki orang. Maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda (menurut BW) seperti bulan, matahari, bintang, laut, dan lain-lain.


3. Lembaga hukum
Lembaga hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh karena itu ada humpinan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan “ lembaga hukum perkawinan” himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perceraian dinamakan “lembaga hukum perceraian”, demikian seterusnya. Dengan demikian dalam hukum positif terdapat banyak sekali lembaga-lembaga hukum itu seperti lembaga hukum jual beli, tukar menukar, dan sebagainya, yang tidak hanya diatur dalam hukum perdata barat, melainkan terdapat dalam hukum adat maupun hukum islam.
4. Asas hukum
Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat. Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang kongkrit ( hukum positif ).
Asas-asas hukum yang diperlukan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan. Dapat dibedakan ke dalam:
a. Asas hukum yang menentukan politik hukum.
b. Asas hukum yang menyangkut proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
c. Asas hukum yang menyangkut aspek-aspek formal/struktural/organisatoris/dari tata hukum nasional.

d. Asas hukum yang menentukan ciri dan jiwa tata hukum nasional.
e. Asas hukum yang menyangkut substansi peraturan perundang-undangan.
Beberapa macam asas hukum nasional dijelaskan sebagai berikut: asas manfaat, asas usaha bersama dan kekeluargaan, asas demokrasi, asas adil dan merata, asas perikehidupan dalam keseimbangan, asas kesadaran hukum, asas kepercayaan pada diri sendiri.

KESIMPULAN


KESIMPULAN

Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
Manusia adalah individu yg terdiri dari jasad dan roh dan makhluk yang paling sempurna, paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah di permukaan bumi.
Nilai adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap pentong oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya.
Etika (Etimologik), berasala dari kata Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang baru, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti: 1) Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulMoral berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup.
Moralitas (dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan moral. Hanya ada nada lebih abstrak. Kita berbicara tentang moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya,. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan burukan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3) nilai mengenai dasar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat
Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain dinamakan “masyarakat”.
agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus [secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.
hukum adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya.

DAFTAR PUSTAKA

Zubair, Charris. 1995. Kuliah Etika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Poedjawiyatna. 2003. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Rineka Cipta.
Bertens. Etika. 1994. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Held, Virginia. 1991. Etika Moral. Jakarta: Erlangga