ETIKA PENULISAN DI INTERNET
Internet merupakan sistem computer umum yang berhubung secara global dan
menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching
communication protocol). Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa
internet merupakan hubungan komputer secara global sehingga setiap komputer di dunia
dapat berhubungan satu sama lain. Pada awalnya internet merupakan rencana dari
departemen pertahanan amerika serikat, namun pada saat ini internet telah
memiliki berbagai macam fungsi. Banyak hal yang dapat dilakukan dalam internet
salah satunya adalah sebagai alat untuk mengekspresikan diri dalam bentuk
tulisan.
Menulis merupakan proses mengabadikan sesuatu yang ada dalam pikiran.
Setiap orang dapat bebas dalam mengekspresikan sesuatu dalam bentuk tulisan di
internet tetapi harus sesuai dengan kaidah-kaidah atau etika menulis di
internet. Etika menulis adalah aturan-aturan yang yang dapat menjadi acuan
sebagai batasan-batasan dalam menulis.
Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang
sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan
sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati
menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublish
dokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya)
tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluan
sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang
telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat di download dari
website www.ri.go.id. Disana kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur
tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat
pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan
menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke
seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang
yang menyangkut ancaman.
2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf
besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan
berulang-ulang.
4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan
mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan
pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses
komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen
elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat
dalam perbuatan ini.
6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di
kategorikan dalam perbuatan ini.
7. Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi
sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang
yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang
dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank
dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian
sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan
programer tersebut.
8. Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan
suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan
kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan
untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan
sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang
dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi
sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam
mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak
digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum
diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet.Etika
menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara
atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki
aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang
kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun
yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen
elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa
memperhatikan kode etik yang semestinya.
Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:
1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina,
mencemarkan nama baik dll.
2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3. Melakukan penyadapan informasi.
4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut
harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan. Mislanya
seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email
tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email
tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur
standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan Undang-Undang informasi transaksi
elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk
mengetahui keaslian bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital
forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik seperti persiapan
investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan mencermati
bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi suatu
standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek
,orang,alat,metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnnya hal yang paling sederhana dapat dilakukan pada saat menulis
di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala
sesuatu sebelum menulis internet. Efek dari dari tulisan bisa berakibat dalam
pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali
misalkan mailing list tidak dapat dihapus tanpabantuan administrator. Demikian
juga tulisan di blog yang menyebar karena di copy oleh banyak pihak. Untuk itu
dalam haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan
kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat itu juga
ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan
orang lain dan bermanfaat. Kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang perlu
saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis,seperti
menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil
pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah
tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu terjadi lagi.
Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar